Cara Melakukan Registrasi Kartu Sim Baru




Pasca pemberlakuan peraturan resmi registrasi Kartu SIM Perdana yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo Berikut adalah cara melakukan Pendaftaran kartu SIM yang baru dibeli sesuai dengan peraturan Kementrian Komunikasi Dan Informatika.

  1. Pengguna atau pembeli kartu SIM perdana diwajibkan menunjukkan kartu identitas resmi yang masih berlaku baik berupa KTP, Kartu Pelajar, Sim, dan sebagainya.
  2. pendaftaran kartu SIM selanjutnya dilakukan oleh sipenjual, dimana si penjual sudah terdaftar sebagai Outlet resmi dari operator.
  3. kemudian penjual menginput semua data yang diminta saat registrasi sesuai dengan kartu identitas si pembeli.
  4. setelah tiga tahap tersebut kartu perdana diaktifkan oleh si penjual dan kartu SIM tersebut sudah bisa dipakai.


1 komentar: