Peraturan Kemenkominfo Tentang Pendaftaran Kartu Sim Baru

Kemenkominfo Akhirnya mengeluarkan peraturan terbaru mengenai ketentuan  pendaftaran karu sim perdana baik prabayar maupun sim pasca bayar yang harus didaftarkan melalui Outlet ressi, peraturan terbaru ini mulai diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2015.

Hal ini sesuai peraturan Kemenkominfo nomor 23/M.Kominfo/10/2005, dimana masyarakat yang membeli kartu perdana diwajibkan menunjukkan kartu identitas pembeli baik berupa KTP, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa dan SIM. Dan didaftar oleh sipenjual kartu perdana tersebut sehingga masyarakat tidak bisa mendaftarkan kartu perdananya sendiri.

Sebelum diberlakukan peraturan tersebut pembeli dapat melakukan registrasi ke nomor 4444, maka setelah berllakunya peraturan terbaru ini hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi. registrasi ke nomor 4444 hanya dapat dilakukan oleh penjual yang sudah terfdaftar atau identitas yang sudah tercatat di operator, sehingga para penjual yang belum terdaftar tidak dapat melakukan registrasi kartu sim tersebut.

Not : Data pelanggan atau pembeli karu sim tidak disimpan oleh para penjual melainkan data tersebut tersimpan pada operator seluler yang mengeluarkan Sim Card tersebut seperti TELKOMSEL, INDOSAT, TRI dan sebagainya. Pemberlakuan peraturan ini untuk mencegah registrasi karu sim yang asal asal yang banyak dipergunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan seperti pesan spam atau telepon gelap dan hal yang lainnya.

Baca Juga Cara Daftar Kartu Sim Baru

0 komentar:

Posting Komentar